Hukum Makan Uang Haram Dalam Islam

Hukum Makan Uang Haram Dalam Islam

BincangSyariah.Com – Saat ini, selain diternak, jangkrik termasuk hewan yang dikonsumsi. Banyak masyarakat yang mengkonsumsi jangkrik. Ini disebabkan karena jangkrik diyakini menambah stamina tubuh, menambah gairah seksual, serta mampu menunda menopause bagi wanita. Namun dalam Islam, bagaimana hukum makan jangkrik ini?

Dalam kitab-kitab fiqih, jangkrik disebut dengan jundub dan termasuk bagian hewan hasyarat atau hewan yang melata di bumi. Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum makan jangkrik dan semua jenis hewan hasyarat ini.

Menurut ulama Syafiiyah, hukum makan jangkrik dan semua jenis hewan hasyarat adalah haram. Hal ini selain menjijikkan atau khabaits, juga jangkrik termasuk hewan yang tidak layak dimakan oleh orang yang memiliki jiwa dan tabiat yang sehat.

Ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ berikut;

في مذاهب العلماء في حشرات الأرض كالحيات والعقارب والجعلان وبنات وردان والفأرة ونحوها : مذهبنا أنها حرام

Pendapat para ulama mengenai hewan bumi seperti ular, kalajengking, kumbang/serangga, tikus dan lain-lain. Menurut pendapat kami (ulama Syafiiyah) hukumnya adalah haram.

Dalam kitab Al-Iqna’ juga disebutkan sebagai berikut;

وَلَا تَحِلُّ الْحَشَرَاتُ وَهُوَ صِغَارُ دَوَابِّ الْأَرْضِ كَخُنْفُسَاءَ وَدُودٍ

Tidak halal hasyarat (hewan bumi) yaitu hewan-hewan kecil di bumi, seperti kumbang dan ulat atau cacing.

Dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, Syaikh Wahbah Al-Zuhaili menyebutkan sebagai berikut;

ويحرم أكل حشرات الأرض صغار دوابها كالعقرب والثعبان والفأرة والنمل والنحل

Haram makan hewan, yaitu binatang-binatang kecil bumi, seperti kalajengking, ular, tikus, semut, dan lebah.

Juga disebutkan oleh Ibnu Hazm dalam kitab Al-Muhalla berikut;

لا يحل أكل الحلزون البري ‏ولاشيء من الحشرات كلها كالوزغ والخنافس والنمل والنحل والذباب والدبر ‏والدود كله -طيارة وغير طيارة- والقمل والبراغيث والبق والبعوض وكل ما كان من ‏أنواعها

Tidak halal memakan siput darat, juga tidak halal memakan seseuatupun dari jenis hasyarat, seperti cicak (masuk juga tokek), kumbang, semut, lebah, lalat, cacing, kutu, nyamuk, dan yang sejenis dengan mereka.

Sementara menurut ulama Malikiyah, makan jangkrik hukumnya boleh dan halal dengan syarat harus disembelih dan dipastikan tidak membahayakan. Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Ma’rifah Al-Sunan wa Al-Atsar berikut;

وقال المالكية: يباح بالذكاة اكل خشاش الارض كعقرب وخنفساء وبنات وردان وجندب ونمل ودود وسوس

Ulama Malikiyah berkata: Boleh makan hewan bumi dengan syarat disembelih, seperti kalajengking, kumbang, jangkrik, semut, ulat, dan ngengat.

Suara.com - Mobile Legends adalah salah satu game online populer hingga saat ini.

Mobile legend tidak hanya dimainkan oleh para remaja saja dan orang dewasa pun banyak penggemarnya.

Game online ini bisa dimainkan secara bersama dengan gamer lainnya atau yang disebut dengan istilah mabar (main bareng).

Game online kerap dijadikan sebagai hiburan yang kemudian membuat pemainnnya "ketagihan" hingga melupakan apa yang menjadi kewajibannya.

Baca Juga: 5 Hero Marksman yang Ternyata Bisa Jadi Jungler, OP di META Mobile Legends

Lalu, bagaimana hukum main mobile legend dalam Islam?

Islam sendiri mengajarkan bahwa segala sesuatu yang dilakukan oleh umat adalah tergantung pada niatnya.

Berikut adalah penjelasan hukum bermain mobile legend dalam Islam yang dikutip dari islam.nu.or.id, Minggu (11/2/2024).

Dalam sudut pandang syariat Islam (fiqih), segala macam permainan (game) yang memiliki dampak baik serta tidak dilakukan dengan cara berjudi mempunyai hukum boleh.

Hukum boleh di sini, bisa saja mubah, juga bisa berhukum makruh.

Baca Juga: Apa itu Jungler di Mobile Legends? Hero Apa Saja dan Cara Pakainya

Kedua hukum tersebut bisa terjadi jika game memberikan dampak positif pada pemain khususnya dan kehidupan sosial pada umumnya.

Intinya, segala macam game yang berguna melatih kecerdasan otak, seperti permainan catur, dadu atau permainan berbasis strategi lainnya hukumnya boleh (mubah atau makruh).

Menurut Imam ar-Rafi’i, hukum dadu dan catur bisa dianalogikan pada semua bentuk permainan dan segala hal yang berdasarkan hitung-hitungan dan pikiran seperti al-minqalat dan as-sijah (jenis permainan di Arab), yakni permainan dengan membentuk garis dan lobang-lobang untuk mengisi bebatuan yang dilakukan dengan perhitungan tersendiri.

Permainan semacam ini tidak haram, sedangkan semua jenis permainan yang berdasarkan spekulasi, maka hukumnya haram.

(Syekh Sulaiman al-Jamal, Hasiyatul Jama ala Syarhil Minhaj, [Bairut: Dar al-Fikr 1993], juz 5, h. 380).

Syekh Musthafa al-Bigha dalam kitab al-Fiqhul Manhaji mengatakan, semua permainan yang dibangun atas dasar berpikir dan strategi, hukumnya boleh.

Hanya saja kebolehan dalam hukum bermain bisa berkonsekuensi pada hukum mubah dan makruh.

Semua itu tergantung bagaimana keadaan pemain dan dampak yang terjadi kepadanya (Syekh Musthafa al-Bigha, al-Fiqhul Manhaji ala Mazhabil Imam asy-Syafi’i, [Damaskus: Dar al-Qalam 1992], juz VIII, h. 166).

Melihat penjelasan di atas, maka bisa dipastikan bahwa hukum bermain game online adalah boleh (mubah atau makruh).

Hanya saja, meski diperbolehkan, apabila kegiatan bermain game dilakukan secara terus-menerus maka bisa menimbulkan hukum haram (tidak diperbolehkan).

Hukum ini bisa terjadi apabila berdampak pada terbengkalainya kewajiban, tidak bermanfaat untuk agamanya, menjadikannya pemalas, menurunkan etos kerja, dan efek negatif lainnya.

Hal penting yang menjadi pertimbangan dalam hal ini adalah lalai dan tidaknya dalam menjalankan ibadah.

Jika main game Mobile Legends hingga melupakan apa yang menjadi kewajiban, maka itu akan menjadi haram dalam Islam.

Namun, jika tidak dan hanya sekedar menjadi hiburan makan hukumnya adalah makruh atau bileh saja.

Pernikahan termasuk perwujudan ibadah dalam agama Islam. Bahkan pernikahan disebut sebagai ibadah terpanjang.

Pada dasarnya, hukum pernikahan dalam Islam sendiri sangat dianjurkan Rasulullah bagi mereka yang mampu untuk melaksanakannya. Akan tetapi, hukum nikah dapat berubah tergantung situasi serta kondisi seseorang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengutip NU Online, pernikahan dalam Islam ditilik dari sudut pandang hukum sebagai berikut.

حُكم النِكَاحِ شَرْعُا للنكاح أحكام متعددة، وليس حكماً واحداً، وذلك تبعاً للحالة التي يكون عليها الشخص

Artinya: "Hukum nikah secara syara'. Nikah memiliki hukum yang berbeda-beda, tidak hanya satu. Hal ini mengikuti kondisi seseorang (secara kasuistik)," (Sa'id Musthafa Al-Khin dan Musthafa Al-Bugha, Al-Fiqhul Manhaji 'ala Madzhabil Imamis Syâfi'i, Surabaya, Al-Fithrah, 2000, juz IV, halaman 17).

Dari penjelasan tersebut, maka hukum nikah berbeda-beda sesuai dengan kondisi seseorang dan tidak bisa disamaratakan.

Dirangkum dari buku Fiqih Munakahat: Hukum Pernikahan dalam Islam (2023), berikut macam-macam hukum pernikahan dalam Islam dan kriterianya.

Bagi orang yang mempunyai kemauan dan kemampuan untuk menikah, serta khawatir dirinya terjerumus perbuatan zina, maka hukum melakukan perkawinan bagi orang tersebut adalah wajib.

Hal itu didasarkan pada pemikiran hukum bahwa setiap muslim wajib menjaga diri untuk tidak berbuat yang terlarang. Seseorang dikatakan wajib untuk menikah apabila:

Orang yang telah mempunyai kemauan dan kemampuan untuk melangsungkan perkawinan tetapi kalau tidak kawin tidak dikhawatirkan akan berbuat zina maka hukum melakukan perkawinan bagi orang tersebut adalah sunah.

Pernikahan dianggap sunah untuk dilakukan apabila:

Seseorang dalam kondisi stabil, tidak cemas akan terjerumus kepada zina, zalim atau membahayakan pasangannya jika tidak menikah.

Tidak ada pula dorongan maupun hambatan untuk melakukan atau meninggalkan pernikahan. Dalam keadaan ini, hukum menikah bagi seseorang tersebut yakni boleh atau mubah, yang artinya tidak berdosa dan tidak pula berpahala apabila dilakukan.

Bagi orang yang mempunyai kemampuan untuk melakukan perkawinan tetapi orang tersebut tidak punya penghasilan serta tidak mampu memenuhi kebutuhan batiniah.

Sementara calon istrinya rela dan memiliki harta cukup untuk menghidupi mereka. Dengan kondisi seperti itu, maka hukum pernikahannya dalam Islam dipandang makruh, yakni tidak dianjurkan atau tidak disukai.

Pernikahan haram hukumnya bagi orang yang tidak mempunyai keinginan dan kemampuan serta tanggung jawab untuk melaksanakan kewajiban dalam rumah tangga.

Apabila melangsungkan perkawinan berpotensi menelantarkan dirinya dan istrinya maka hukum melakukan pernikahanan bagi orang itu haram.

Pernikahan bisa menjadi haram apabila:

Itulah beberapa penjelasan tentang hukum pernikahan dalam Islam, mulai dari wajib, sunah, mubah, makruh, sampai haram yang harus diketahui setiap Muslim.

Apakah Hukum Bermain Free Fire (FF) dalam Islam itu Haram atau Halal? Simak Penjelasan Lengkapnya

- Di era digital ini, game online seperti Free Fire menjadi sangat populer di kalangan anak muda. Namun, dalam perspektif Islam, muncul pertanyaan: apakah bermain Free Fire halal atau haram? Artikel ini akan mengupas pandangan para ulama dan lembaga Islam mengenai hukum bermain Free Fire dalam Islam serta dampak yang mungkin timbul dari aktivitas ini.

Apakah bermain Free Fire halal atau haram dalam Islam sangat bergantung pada bagaimana pemainnya menjaga batasan. Islam tidak melarang hiburan selama itu tidak mengganggu kewajiban utama, seperti ibadah. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk memahami dan menerapkan prinsip keseimbangan dalam hidup, serta tidak menjadikan game sebagai pusat dari segala aktivitas.

**Dapatkan informasi berita terupdate media seputaran dunia game terkini viral terbaru 2024 dan top up game, trending dan terpopuler hari ini dari media online Blog.miraclegaming.store dan Top Up Game Murah ,Ikuti kami di saluran Channel Whatsapp juga.

%PDF-1.5 %äüöß 2 0 obj <> stream xœ­[K‹$¹¾÷¯¨óB•S¯T&4•ÕSß|0¾Ùkcv¼ÿ}KñPD¤”Ù³`º²RR(Ï/B5ÓÍ]þûöŸËt™n“_.³s·5»K^ñó÷¼ýå§Ëooß/0§üûýŸoÛç[öeáœ.Ÿ¿üéå.Î]>~ŸÜýóßoß>ß¾¿ífçÛÜf{œý×2}òw_WýíóÏmÙ-Mn�»O$´äÛÒ!t¿:þ~�ïS¸»úXž">©—õ1Õ!|œåm¾Ïƒ·±ÑZî×™W‚LJ�w…ÑFþ�“¶{ãíÙñø¡8WKe·è$ù['žM˜W‡{᧛x/çädJ`ßÚ£óÃs6)9Y¥ÕTE/\2uÒ¾Ú·J3ŠP²b¾÷ñe%_R°Ñ"Š-4ùøn¾_3=fáJ„磖/œgº-iZ—Ëþ³¨-LsQZñ�)]~}ËE¡ôå—IõKŠî–ûou¢¡ñËå_o?ÿ´s¿5bñ¶¢]Ä‹›ÙmP´E,�># ÑWG¹†b0E„�_-ðw­rœË8ˆ³>XÈÕ™ËÈFßC¥g‡žbô¸*Tžðˆ¯¿U²¯úX¬ÀƒQÖíàKaÓÜ)¡ØG_ãDž9]œ·¡Â“•zåoªç™ò´”õ—�:i©§Éï0ú¼—…źÎMî„‹ a/°äö‡]\px¤BŠö]`£jŽ¾ÚÜ\m˜t(ÅÆR^®$é¶io”ÂÉ2ÝÂeÓ-î9yVú3pòçu  8;°±¹×Y8…öÒ,‹¤ú)§œk ¨�±§l1—£sS¨ÔR,–ÍY…©UUTñ€Å.`�Õ,*›à¡Ë,&мŽÈœzÌ؆áU õFøK+žLROé”]Ýij3„&ƒx;U¬"—0„ë´kz‚¥z§…†98‰Û:¯1ÔÂüØ6dz™Ö?ì»`ó–*ÿ¾ÍKÕ4–‘hÖ%=Pþœ«îÞ"ºG/H(”¥ÐÑ…êq…ÝÊ9Íøçd´x0 ² fÕ# œÝ,…ĈJ�N4.ü²(QDûoV¦IÖƒP£kn¸ôcÄ�£3